Wakaf

Wakaf berasal dari perkataan Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” atau al-man’u yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang.


zoom-inlihat foto
welly-Wakaf-SertaWakaf-Waktu-Pemberian-dan-Penggunaan-Harta.jpg
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Wakaf Serta Macam-macam Wakaf Menurut Peruntukan, Waktu Pemberian dan Penggunaan Harta.

Wakaf berasal dari perkataan Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” atau al-man’u yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakaf atau Wact berasal dari bahasa Arab “Waqafa”.

Asal mula kata “Wakafa” memiliki arti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”.

Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”.

Satu kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.

Artinya yaitu menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.

Wakaf berasal dari perkataan Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” atau al-man’u yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang.

Baca: Sedekah Jariyah

Baca: Sedekah

Jikakata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan lain sebagainya maka dia mempunyai arti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Sementara itu, menurut  istilah syariat atau terminologi, wakaf mempunyai menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Bisa dikatakan, wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya.

Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat, dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan pada perorangan atau kelompok supaya dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.(1)(2)

 

Arti Wakaf Alquran Adalah, Gerakan Sedekah Amal Jariah Ramai di Media Sosial, Berikut Penjelasannya
Arti Wakaf Alquran Adalah, Gerakan Sedekah Amal Jariah Ramai di Media Sosial, Berikut Penjelasannya (tribunsumsel grafis/khoiril)

  • Rukun #


Berikut adalah rukun wakaf yang perlu kamu ketahui (2):

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf:

1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),

2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),

3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut),

4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).

Muslim yang berwakaf tak hanya mendapatkan pahala saat menyerahkan wakaf, tapi akan terus mendapat kucuran pahala meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.

  • Syarat #


Inilah beberapa syarat wakaf, simak agar kamu memahami apa saja ynag menjadi syarat wakaf (2):

1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif):

a. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.

b. Berakal. Tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.

c. Berusia balig dan bisa bertransaksi

d. Mampu bertindak secara hukum (rasyid).

2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf).

Harta yang diwakafkan itu sah dipindahmilikkan, apabila memenuhi beberapa persyaratan

a. Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.

b. Harta yang diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.

c. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.

d. Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

Pengertian Wakaf Serta Macam-macam Wakaf Menurut Peruntukan, Waktu Pemberian dan Penggunaan Harta.
Pengertian Wakaf Serta Macam-macam Wakaf Menurut Peruntukan, Waktu Pemberian dan Penggunaan Harta. (tribunsumsel/welly triyono)

Adapun jenis benda yang diwakafkan ada tiga macam:

a. Wakaf benda tak bergerak (diam), seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.

b. Wakaf benda bergerak (bisa dipindah), seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits:

“Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta’ala” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

c. Wakaf berupa uang.

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih).

a. Penerima ditentukan pada pihak tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan lit-tamlik), maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.

b. Penerima tidak ditentukan (ghaira mu’ayyan), maksudnya tujuan berwakaf tidak ditentukan secara terperinci, tapi secara global. Misalnya seseorang berwakaf untuk kesejahteraan umat Islam, orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Karena wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja, maka syarat penerima wakaf itu haruslah orang yang dapat menjadikan wakaf itu untuk kemaslahatan yang mendekatkan diri kepada Allah.

4. Syarat-syarat Shigah (lafaz ikrar wakaf)

a. Lafaz ikrar harus berisi kata-kata yang menunjukkan kekalnya wakaf (ta’bid). Tidak sah kalau ucapan wakaf dibatasi dengan waktu tertentu.

b. Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.

c. Ucapan itu bersifat pasti dan jelas (sharih) yang berarti wakaf dan tidak mengandung makna lain.

d. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

 

  • Manfaat #


Hikmah wakaf tak hanya mengenai aspek spiritual saja.

Namun juga aspek lainn yang ikut berpengaruh.

Tak hanya itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas.

Berikut adalah beberapa manfaat dari wakaf (3):

1. Mendapat Manfaat Secara Religius

2. Meningkatkan Hubungan Persaudaraan

3. Membantu Pihak-Pihak Kurang Beruntung

4. Sarana Membangun Kepedulian Sosial

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



   


Sumber :


1. www.bwi.go.id
2. subang.kemenag.go.id
3. www.ocbcnisp.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved