TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok Anisa Hardiyanti (24) alias Icha Ceeby saat ini kembali menjadi perhatian netizen Indonesia.
AH alias Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby nangis usai dirinya divonis penjara.
Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby seketika memeluk erat kekasihnya, ACS (29) sambil menangis.
Anisa Hardiyanti alias Icha Ceeby terus menangis di Ruang Cakra PN Surabaya.
Tangis wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, (29/8/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca: Pemeran Video Mesum Kebaya Merah yang Viral Nangis Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Baca: Video Mesum 15 Detik Sejoli Lakukan Hal Tak Senonoh di Pinggiran Waduk Bunder Gresik di Siang Hari
Majels hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis penjara dan denda ke wanita kebaya merah, Selasa (29/8/2023).
Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan, harus hidup di penjara.
Sebab mereka membuat video asusila dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.
Kasus video syur kebaya merah ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Bahkan potongan videonya sempat beredar luas di media sosial.
Melansir Warta Kota, keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.
AH menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, memberi hukuman penjara kepada ACS selaku pemeran pria di video, selama satu tahun dua bulan.
Sedangkan AH satu tahun.
"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.
Baca: Viral Polisi Selingkuh dengan Janda, Punya 12 Video Syur dengan Pelakor yang Diungkap Istri Sendiri
Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video kebaya merah juga dikenakan denda yakni Rp250 juta.
Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Putusan tidak berhenti di situ.
Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.