Miris Remaja di Tangerang Jadi Budak Seks Ayah Kandung, 9 Tahun Lamanya: Sudah 100 Kali Dicabuli

SH sudah melakukan tindakan bejatnya itu sejak NF masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tahun 2014 hingga Agustus 2023


zoom-inlihat foto
pemerkosaan-YVT.jpg
kompas.com
lustrasi pencabulan. SH seorang pria di Tangerang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sampai 100 kali. SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib memilukan menimpa remaja putri berusia 19 tahun di Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang.

Remaja berinisal NF (19) tersebut dijadikan budak seks oleh SH (54) ayah kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya itu kini SH telah ditangkap pihak kepolisian.

Lebih mirisnya lagi, ternyata SH sudah melakukan tindakan bejatnya itu sejak NF masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tahun 2014 hingga Agustus 2023.

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Baca: Terungkap Rafael Alun Trisambodo Belikan Istrinya 70 Tas dan Dompet Seharga Rp 1,5 miliar

Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran di rumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, S**an Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.

Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.

Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari ayah kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Titik Terang Bayi Tertukar di Bogor, Kapolres Bogor: Penyerahan Bayi Diperkirakan 29 September 2023

Pelaku Nyaris Dipukuli Massa

Seorang pria di Tangerang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sampai 100 kali.

Pria paruh baya berinisial SH (54) ini sampai disoraki warga yang kesal karena aksinya ketika ditangkap petugas kepolisian.

SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan pencabulan itu sudah berlangsung sebanyak 100 kali.

Korbannya berinisial NF yang saat ini berusia 19 tahun.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved