TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang dulunya mantan terpidana.
Daftar data bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan ini dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebanyak 15 nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 alias calon legislatif mendapat sorotan dari ICW.
Nama-nama itu mendapat perhatian lebih karena mereka adalah para mantan koruptor yang sudah menjalani hukuman.
Selain yang berstatus koruptor, KPU lebih umum lagi mengumumkan para bakal caleg berstatus mantan narapidana.
Baca: VIRAL Video 21 Detik Bacaleg Nasdem Telanjang, Kini Mengundurkan Diri Usai Rekaman Tersebar
Baca: PSI Batal Dukung Ganjar, Caleg & Kader PSI Mundur karena Sinyal Dukungan kepada Prabowo
Dari data yang dirilis KPU, setidaknya ada 52 mantan narapidana.
Nha, dari 52 mantan narapidana itu, 15 di antaranya adalah koruptor.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menejelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.
"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Adapun total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI, sedangkan 16 bacaleg DPD RI.
Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.
Adapun Berikut ini daftar nama Bacaleg berstatus terpidana baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI:
Bacaleg DPR RI
1. Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)
2. H. Huzrin Hood (PKB Dapil Kepri Nomor Urut 2)
3. Ali Maskur Masduqi (PKB Dapil Jateng VIII Nomor Urut 7)
4. Rino Lande (PKB Dapil Jatim V Nomor Urut 7)
5. Abdul Halim (PKB Dapil Bali Nomor Urut 2)