Kemenag RI
Adapun cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama, tidak jauh berbeda dengan pasangan baru. Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.
Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:
- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
- Setelah itu, mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri
Demikian informasi seputar cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru maupun pasangan lama.
(SERAMBI/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Serambi dengan judul Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Baru dan Pasangan Lama Menikah
KOMENTAR