Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Baru dan Pasangan Lama Menikah

Sebagai informasi, kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah.


zoom-inlihat foto
kartu-nikah-Kini-kartu-nikah-diterbitkan-dalam-bentuk-digital-bagi-pengantin-baru-dan-lama.jpg
Kemenag RI
Ilustrasi kartu nikah - Kini kartu nikah diterbitkan dalam bentuk digital bagi pengantin baru dan lama. Segera akses simkah.kemenag.go.id untuk membuat kartu nikah digital.


Adapun cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama, tidak jauh berbeda dengan pasangan baru. Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.

Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:

- Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah

- Setelah itu, mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/

- Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

- Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri

Demikian informasi seputar cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru maupun pasangan lama.

(SERAMBI/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Serambi dengan judul Begini Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Baru dan Pasangan Lama Menikah

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved