"Jadi menurut saya ya wajar kalau publik punya persepsi bahwa Mas Gibran salah satu cawapres kandidat terkuat. Kita harus terbuka melihat perspektif seperti itu," ujar Andre.
Namun, Andre menekankan bahwa Gibran tidak bisa dicalonkan pada Pilpres 2024 mendatang karena belum memenuhi syarat usia minimum, yakni 40 tahun.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Kemudian, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, gugatan tentang batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengaku tak bisa memprediksi kapan uji materi itu akan diputuskan.
Menurutnya, hal itu tergantung pada pihak yang mengajukan saksi ahli di MK.
Hingga saat ini, dia menyebut, masih banyak pihak yang mengajukan para ahli maupun saksi terkait gugatan tersebut.
"Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi, MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," kata Anwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)