RINCIAN Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Gaji PNS Kalah Besar

Dalam penyampainnya, Jokowi mengusulkan untuk menambah nominal upah bulanan ASN sebesar 8 persen, sedangkan 12 persen bagi Pensiunan.


zoom-inlihat foto
gaji-123.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi - Gaji PNS akan Naik pada 2024, Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023. RINCIAN Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Usai Naik 12 Persen, Gaji PNS Kalah Besar


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada, Rabu (16/8/2023) lalu.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato hasil rapat RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Dalam penyampainnya, Jokowi mengusulkan untuk menambah nominal upah bulanan ASN sebesar 8 persen, sedangkan 12 persen bagi Pensiunan.

"Hasil RAPBN 2024 mengusulkan perbaiakn penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat serta daerah, yang didalamnya termasuk TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen , yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pengembangan nasional" ucap jokowi.

Meski telah diumumkan tahun ini, namun rencana tersebut baru akan terealisasikan pada tahun depan tepatnya 2024.

Kenaikan tersebut pastinya menimnulkan banyak pertanyaan bagi para Pegawai terutama mereka yang telah selesai masa kerja alias pensiunan.

Baca: Pantas Pegawai Pajak Gaji Rp15 Juta Ini Resign dari PNS & Pilih Usaha Geprek, Tekanan Kerja Tinggi?

Baca: Contoh Soal CPNS 2023: TWK, TKP, dan TIU Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Dalam rencana tersebut, pemerintah sekilas terlihat memanjakan para pensiunan dengan menaikan gaji lebih unggul dari pada Pegawai yang masih aktif.

Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah meninjau betul kesetaraan antara keduanya.

Sebab jika ditelusuri para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), seperti PNS pada umunya.

Hal ini disampaikan Mentri Keuangan, Konferensi RAPBN 2024.

Ilustrasi Pelayanan Komitmen Taspen. (Istimewa)
Ilustrasi Pelayanan Komitmen Taspen. (Istimewa) (TribunBisnis.com)

"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Lantas berapakah kisaran yang diperoleh Pensiunan, pasca ditetapkan naik 12 persen?

Kenaikan gaji terbesar didapat oleh para pensiunan yakni sebesar 12 persen.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS di masa tuanya.

Termasuk bagi janda duda PNS dari golongan Ia hingga IVe.

Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini akan berlaku mulai 2024 mendatang, yang diperoleh dari PT.Taspen sebagai penyedia jasa.

Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS janda duda golongan Ia hingga IVe yang naik 12 persen dan ditansfer PT Taspen 2024 nanti:

1. Gaji pensiunan PNS janda duda golongan I

- Pensiunan PNS janda duda golongan Ia: Rp 1.311.072

- Pensiunan PNS janda duda golongan Ib: Rp 1.311.072





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved