Segini Besaran Gaji PNS Usai Resmi Naik 8 Persen, Gol IV Bisa Capai 6 Jutaan, Berlaku Tahun Depan

Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang. Golongan IV bisa dapat gaji 6 jutaan


zoom-inlihat foto
Presiden-Joko-Widod-3134.jpg
YouTube KompasTV
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato RAPBN 2024 dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Rabu (17/8/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan upah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat  Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Baca: Mengenal Azizah Salsha, Calon Istri Pratama Arhan yang Merupakan Selebgram dan TikToker

Baca: Titik Terang Bayi Tertukar di Bogor, Ibu D Bersedia Tes DNA, Siti Mauliah Full Senyum

Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 mendatang?

Berikut kisaran gaji PNS/ASN setelah dinaikkan 8 persen. Berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (TribunPriangan.com/Lu'un Aulia Lisaholith)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved