TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan upah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).
Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Baca: Mengenal Azizah Salsha, Calon Istri Pratama Arhan yang Merupakan Selebgram dan TikToker
Baca: Titik Terang Bayi Tertukar di Bogor, Ibu D Bersedia Tes DNA, Siti Mauliah Full Senyum
Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 mendatang?
Berikut kisaran gaji PNS/ASN setelah dinaikkan 8 persen. Berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (TribunPriangan.com/Lu'un Aulia Lisaholith)