TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini Kejaksaan Republik Indonesia membuka 7.846 formasi.
Jumlah formasi CPNS tersebut terdiri atas jaksa, pelayanan barang bukti, pengelola penanganan perkara, dan penjaga tahanan.
Selain membuka formasi CPNS, Kejaksaan juga membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 249 orang. Formasi PPPK itu ialah tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter spesialis, hingga perawat.
"PPPK tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit adhyaksa, sebanyak 249 formasi," kata Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan, Hermon Dekristo, dalam siniar yang ditayangkan di kanal YouTube Kejaksaan RI, dikutip dari Tribunnews.
Mengenai formasi jaksa, Hermon mengatakan Kejaksaan mengajukan usulan jaksa lantaran kekuarangan tenaga jaksa.
"Awalnya kita mengajukan usulan CPNS Kejaksaan karena kekurangan tenaga jaksa ditambah banyaknya jaksa yang sudah memasuki usia pensiun."
"Pada saat kita mengajukan usulan dan disetujui pimpinan, untuk jaksa sebanyak 2.000," kata Hermon.
Baca: LINK Daftar CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka 17 September 2023, Lengkap dengan Formasi dan Syaratnya
Baca: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Bulan Depan, Siapkan Tujuh Dokumen Berikut
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK pada Kejaksaaan.
CPNS
- Jaksa: 2.000 orang
- Pelayanan barang bukti: 1.446 orang
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 orang
- Penjaga tahanan: 2.258 orang
PPPK
- Tenaga kesehatan: 249 orang
Syarat
- Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
- Khusus untuk calon jaksa, umur maksimal 27 tahun;
- Minimal IPK 3.00 (khusus jaksa);
- Pendidikan S1 Hukum (khusus jaksa);