Kamaruddin Simanjuntak Menduga Ada Kejanggalan dan Unsur Politis dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada unsur politis dalam kasusnya.


zoom-inlihat foto
Kamaruddin-Simanjuntak-diperiksa-di-Bareskrim-Polri-soal-Kasus-Pencemaran-Nama-Baik-Dirut-PT-Taspen.jpg
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Senin (14/8/2023).

Sebagai informasi, Kamaruddin telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Dikutip dari Kompas.com, Kamaruddin menduga penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.

"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Hal tersebut juga dikaitkan dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs.

Ia mempertanyakan mengapa Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Padahal, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka.

"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," tutur dia.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022)
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022) (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Sejumlah Pengacara Ancam akan Menginap di Bareskrim Polri

Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar penyidik tidak menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini dan harus kembali pulang setelah diperiksa.

Dia mengancam tim kuasa hukum Kamaruddin akan menginap di Bareskrim jika hal itu terjadi.

Bahkan, dia juga menyebut ada dugaan unsur balas dendam dalam kasus kliennya itu.

"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkap Martin.

Menurut Martin, jika Kamaruddin sampai ditahan dalam kasus tersebut. Maka, akan menjadi sebuah pelecehan bagi profesi advokat.

Hal ini merujuk saat itu Kamaruddin sedang membela kliennya yang merupakan istri dan anak Kosasih.

Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.

"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun, penetapan tersangka berdasarkan laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Kasus ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved