Datangi Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Tak Terima Jadi Tersangka, Minta Adi Vivid Tanggung Jawab

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023.


zoom-inlihat foto
Kamaruddin-Simanjuntak-mendatangi-Bareskrim-Polri-2.jpg
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dengan didampingi puluhan pengacara, Senin (14/8/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023, pukul 10.41 WIB.

Kamaruddin Simanjuntak tampak mengenakan toga saat mendatangi Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ia datang bersama dengan sejulah rekannya yang juga mengenakan toga.

Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyeberan berita bohong alias hoax atas laporan Diriut Taspen ANS Kosasih.

Kedatangan Kamaruddin di Bareskrim Polri ini diketahui untuk menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasusnya itu.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Lobi Bareskrim, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Kamaruddin Simanjuntak sontak tak terima dan heran karena Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Baca: Ferdy Sambo cs Dapat Diskon Hukuman, Kamaruddin Simanjuntak Tak Kaget: MA Bisa Dilobi-lobi

Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J itu kemudian mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang berbunyi, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan."

Kamaruddin juga meminta pertanggungjabawan kepada salah satunya Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Padahal, menurut Kamaruddin, dirinya hanya membela kliennya, dalam hal ini yaitu Rina Lauwy.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangka terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yg lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," ujar Brigjen Ahmad Riamadhan.

Baca: Terungkap Asal Muasal Suara Dentuman Misterius di Sumenep, BMKG Turun Tangan: Baru Kali Ini Terjadi

Sebagai informasi, laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden di Pilpres 2024.

Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023.

Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Puluhan Advokat Ancam Menginap di Bareskrim





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved