Pakar Sebut Hukuman Ferdy Sambo dkk Bisa Saja Dikurangi Lewat Peninjauan Kembali

Pengurangan hukuman bisa saja didapatkan dari proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).


zoom-inlihat foto
555KOMPAScomKRISTIANTO-PURNOMO.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebutkan, hukuman Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa saja mungkin berkurang.

Pengurangan hukuman bisa saja didapatkan dari proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Untuk mengajukan PK, pemohon harus punya bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Maka,cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke MA demi mencari keringanan hukuman.

Hibnu mengatakan, putusan PK tak bisa melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Putusan PK mungkin saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Dengan demikian, jika Ferdy Sambo mengajukan PK, maka kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau lebih ringan.

Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.

Demikian jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” ujar Hibnu.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (ADITYA AJI/AFP)

Berbeda dengan Sambo dan tiga pelaku, pihak keluarga Yosua tak dapat lagi menempuh upaya hukum dalam kasus ini.

Pasalnya, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Kemudian, putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu.

Baca: Ferdy Sambo dkk. Dapat Diskon Hukuman, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Ganti Rugi

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menganulir hukuman empat pelaku kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lewat putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak memiliki kewenangan mengajukan Peninjauan Kembali.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved