TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengenai kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung, Kamis, (10/8/2023).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian keterangan pada laman resmi MA.
PK itu berawal dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang diklaim Moeldoko sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dikutip dari Tribunnews, perkara bernomor 128 PK/TUN/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis, Yosran, dan anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Setelah KLB itu, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat.
Gugatan itu ditolak pada pengadilan tingkat pertama. Kubu Moedoko pun melakukan upaya banding, tetapi ditolak.
Kemudian, kubu Moeldoko mengajukan kasasi, tetapi ditolak. Karena enggan menyerah, kubu Moeldoko pun mengaku PK. Namun, PK itu juga ditolak.
Baca: Luhut Anggap AHY Kampungan, Demokrat Minta Jokowi Copot Moeldoko dari Staf Kepresidenan
Demokrat merayakan
Setelah mengetahui MA menolak PK yang diajukan Moeldoko, AHY dan sejumlah pengurus Demokrat tampak girang sekali dan merayakannya.
"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan," ujar AHY dalam Instagram Herzaky Mahendra Putra.
“Alhamdulillah, MA tolak PK Moeldoko. Selamat, Ketum @agusyudhoyono. Selamat para kader @pdemokrat dimanapun berada. Kemenangan demokrasi,” kata Kepala Bappilu Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan unggahan di Instagram.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan turut buka suara tentang penolakan PK Moeldoko.
"Saya mau jelaskan hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak," kata Hinca, Kamis, (10/8/2023).
Baca: Konflik Partai Demokrat, AHY Yakin Hakim MA Putus Sengketa Moeldoko Secara Adil dan Tegak
Menurut Hinca, keputusan MA itu menunjukkan upaya Moeldoko untuk mengudeta kepemimpinan AHY telah usai.
"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," katanya.
PK Moeldoko
Dalam PK yang diajukannya, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan AHY. Permohonan PK telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan memiliki nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko adalah beberapa dokumen berita acara massa mengenai pemberitaan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART tidak sesuai lantaran karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Novum kedua berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Baca: Respons Moeldoko Soal Foto Bersama Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Viral di Media Sosial
Isinya membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.