INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sobandi membeberkan soal adanya dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal hukuman untuk Ferdy Sambo


zoom-inlihat foto
INILAH-2-Hakim-MA-yangFerdy-Sambo-Dihukum-Mati-Atas-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J.jpg
Kompas
INILAH 2 Hakim MA yang Masih Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J


Sebagaimana diketahui, Vonis hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah diubah oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Mahkamah Agung juga mengubah hukuman Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dari hukuman penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara

Hal tersebut tertuang dalam sidang dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023).
PUTRI SULUR FERDY SAMBO Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah ucapan hari jadi pernikahan atau anniversary orangtuanya, Jumat (7/7/2023). (ig@trishaeas via Tribun Medan)

Sebelumnya diketahui, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Sosok Trisha Eungelica, Putri sulung Ferdy Sambo

Trisha Eungelica A. adalah anak perempuan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved