TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, bisa bernafas lega usai mendapatkan potongan masa tahanan.
Ya, hukuman istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca: Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri Candrawathi teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Selain Putri Candrawathi, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Ferdi Sambo diputus seumur hidup
Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Baca: VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumah, Unggahan Langsung Hilang, Tidak Dipenjara ?
Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup," tegasnya
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun. Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Anak Ferdy Sambo Banjir Hujatan Usai Sang Ayah Tak Jadi Dihukum Mati: Nyogok Berapa ya Hukumannya
Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, panen hujatan dan komenan nyinyir netizen usai vonis Sambo diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Akun Instagram Trisha Eungelica digeruduk netizen usai Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman ayah dan ibunya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung memberikan keputusan dengan menolak kasasi jaksa penuntut umum, vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan, berubah menjadi penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.
Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang kasasi yang dilaksanakan di Gedung MA pada Selasa (8/8/2023).
Kini, lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati memantik kecaman dari warganet.
Baca: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Malah Ganti Hukuman Jadi Seumur Hidup
Baca: Vonis Mati Sambo Dianulir, Ayah Brigadir J Sebut bak Petir di Siang Bolong, Istrinya Terguncang
Hingga berimbas kepada putri sulungnya, Trisha Eungelica.
Trisha Eungelica ramai mendapatkan hujatan dari warganet setelah MA meringankan hukuman kedua orang tuanya.
Hujatan tersebut ramai membanjiri unggahan terakhir di Instagramnya yang membagikan momen anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Nyogok brp yaaa hukumannya jd diperingan gt. Serius tnya," tulis akun dije**.
"Trisha trisha bapakmu gjdi huk mati, senenkk gaa??? senekkk la yakan WAKAKAKAKAK ntr jg klo ibu mu uda keluar penjara tlg ingetin yaa jgn fitnah org miskin lgi kayak kami', kasian soalnya, blgin jg klo ada mslh sm org jgn main asal tembak aja kayak nembak tupai, itu manusia bukan HEWAN, paham gaa trisha??" ujar secc**.
"Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini." ungkap miladi**.
"Masih punya muka updet happy2 seakan gak bersalah disaat ortu lo yg ngebunuh orang gak dapet hukuman yg setimpal. Heran selama ini terlihat santai, ternyata udah tau endingnya gimana. Bae2 idup keluarga lu belasan tahun lagi masih dapet sumpah serapah," seru srhm**.
"Waduh pantes aja anaknya masih santai-santai aja, gini loh endingnyaa," kata Ilhamputr**.
"Disaat keluarga kmu masih bisa berkumpul lagi ada keluarga lain yg bersedih dan menderita atas perlakuan keluarga kmu." ungkap esterlsbth.
"TUTOR GA JADI HUKUMAN MATI DONG BOSSKU!?" kata sopan_d***.
Baca: VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumah, Unggahan Langsung Hilang, Tidak Dipenjara ?
Baca: Komentar Mahfud MD Soal Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup : Hormati Saja Putusan Hakim
Sebagaimana diketahui, Vonis hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah diubah oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hal itu diutarakan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.
MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Mahkamah Agung juga mengubah hukuman Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dari hukuman penjara selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara
Hal tersebut tertuang dalam sidang dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023.
"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya diketahui, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Sosok Trisha Eungelica, Putri sulung Ferdy Sambo
Trisha Eungelica A. adalah anak perempuan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Trisha merupakan anak pertama dari empat bersaudara.
Trisha memiliki tiga adik, yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Perempuan berusia 21 tahun ini memiliki postur badan yang tinggi.
Trisha Eungelica memiliki keahlian dalam pelajaran matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Bahkan, dia turut menawarkan kursus online matematika dan untuk tingkat SD dan SMP melalui Superpof.
Trisha Eungelica Ardyadana mengenyam pendidikan di Universitas Trisakti.
Dia kuliah di Trisakti dengan mengambil jurusan kedokteran.
Adapun Trisha tercatat sebagai mahasiswi Universitas Trisakti angkatan tahun 2019.
Trisha Eungelica cukup aktif dalam bermain media sosial (medsos).
Wanita pecinta K-Pop ini memiliki akun Instagram bernama @trishaeas.
Ia juga mempunyai akun TikTok bernama @troasang.
(TRIBUNNEWSWIKI)