Tak Jadi Dipecat, Irjen Napoleon Bonaparte Bertugas Lagi sebagai Pati Polri: Pensiun November 2023

Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih aktif menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


zoom-inlihat foto
irjen-napoleon-bonaparte-23.jpg
Tribunnews / Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih aktif menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jenderal bintang dua ini tak kunjung disidang dalam komisi kode etik Polri (KKEP), sehingga ia masih aktif sebagai perwira tinggi (Pati) Polri dan akan pensiun pada November 2023 mendatang.

Napoleon Bonaparte telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), sejak April 2023.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Hubinter Polri itu terjerat dua kasus hukum.

Pada tahun 2021, Napoleon Bonaparte terlibat kasus dugaan korupsi suap Djoko Tjandra.

Dalam kasus penghapusan red notice tersebut, Napoleon didakwa menerima uang senilai Sin$200 ribu dan US$370 ribu.

Ia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Kronologi Nabila Febrianti Selamatkan Kucing hingga Kakinya Diamputasi, Sopir Truk Jadi Tersangka

Pada tahun 2022, Napoleon kembali terjerat kasus karena menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Dalam peristiwa itu, Napoleon menganiaya dan melumuri Kece dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri.

Ia kemudian divonis 5 bulan dan 15 hari penjara atas kasus penganiayaan itu.

Pada April 2023, Napoleon Bonaparte kemudian berhasil menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kliennya ini masih berstatus polisi aktif.

Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa Napoleon sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai anggota Polri.

"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun)," kata Ahmad saat dihubungi, Senin, 7 Agustus 2023.

Baca: Sosok Pacar Altafasalya Ardnika Basya yang Bunuh Naufal Zidan Mahasiswa UI, Sering Berduaan di Kosan

"Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia."

"Dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," ungkapnya.

Hingga saat ini, Polri belum menggelar sidang KKEP terhadap Napoleon.

Ahmad Yani juga mengaku belum mendapat informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Napoleon.

"Kalau itu (sidang etik) saya kurang informasi ya," tuturnya.

Irjen Napoleon Bonaparta sendiri diketahui lahir pada tanggal 26 November 1965.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved