TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anak mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Tribrata Putra, berhasil lolos seleksi masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.
Lolosnya Tribrata diketahui lewat pengumuman Sidang Akhir Rekrutmen Calon Taruna (Catar) Akpol 2023 hari Senin, 24 Juli 2023.
Polri kemudian disarankan untuk menempatkan Tribrata bertugas di wilayah tempat keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada.
Saran itu disampaikan oleh Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.
"Sangat elok jika Polri mempertimbangkan untuk menugaskan anak Ferdy Sambo agar bisa melayani masyarakat di wilayah tempat keluarga mendiang Josua," kata Reza, Rabu (26/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Reza menilai restorative justice yang hakiki bisa saja terjadi sana. Tribrata berpeluang menjadi perpanjangan tangan orang tuanya yang telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca: Perjalanan Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo yang Kini Lolos Akpol 2023, Jasa Kak Seto Jadi Sorotan
Campur tangan Kak Seto
Reza turut menyinggung peran Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto dalam keberhasilan Tribrata lolos seleksi Akpol 2023.
Kata Reza, Seto menegaskan bahwa anak-anak punyak hak untuk dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam kasus Ferdy Sambo.
"Berkat kepedulian yang Kak Seto berikan, anak-anak tetap mampu beradaptasi bahkan berprestasi," kata Reza.
Reza menyebut anak Ferdy Sambo mampu bertahan dalam kondisi sulit.
"Dalam bahasa psikologi, anak Ferdy Sambo punya daya lenting (kemampuan untuk pulih kembali kepada keadaan seimbang) dalam situasi kritis."
Dia mengatakan Tribrata perlu "membayar" jasa Kak Seto dengan menjadi sahabat anak.
"Yaitu, dengan menjadi polisi sahabat anak. Ini sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsanak," katanya.
Baca: Mengenal Sosok Tribrata Putra, Calon Jenderal Penerus Ferdy Sambo, Berhasil Lolos Seleksi Akpol 2023
Baca: Kejagung Buka Suara Soal Foto Viral Ferdy Sambo yang Nyantai di Rumah: Ada di Mako Brimob
Sambo divonis hukuman mati
Ayah Tribrata itu dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua. Sementara itu, istrinya, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut eks Kadiv Propam itu divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, Majelis Hakim memilih menjatuhkan vonis hukuman mati.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang Ferdy Sambo di sini.