Penyebab Cincin Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Nyangkut di Tenggorokan Korban, Hingga Ditusuk Pisau

Pelaku justru mendorong tangannya masuk ke dalam mulut korban. Saat itu, cincin yang dipakai pelaku pada saat itu masuk


zoom-inlihat foto
Altafasalya-Ar-53.jpg
TribunnewsDepok/Hironimus Rama
Altafasalya Ardnika Basya (baju tahanan oranye), pelaku pembunuhan sesama mahasiswa UI, saat konferensi pers di Mapolres


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut penyebab cincin milik Altafasalya Ardnika Basya (23) mahasiswa UI (Universitas Indonesia) yang membunuh juniornya di kos.

Diketahui Altafasalya Ardnika Basya (AAB) dengan sadis menghabisi nyawa Altafasalya Ardnika Basya menggunakan pisau.

Hal itu ia lakukan karena terlilit hutang pinjol Rp 80 Juta.

Altafasalya Ardnika Basya mengaku tidak ada masalah apapun di antara keduanya. 

Sebelumnya, ia sempat meminjam uang Rp 200 Ribu ke korban dan sudah dikembalikan.

Ia dengan sengaja membunuh Muhammad Naufal Zidan (MNZ) lantaran ingin menguasai hartanya.

Awalnya, AAB menjemput korban di kampus UI dan bertamu di kosan korban.

Baca: Sosok S Warga Boyolali Perakit Bom Panci Diduga Ketua Teroris Solo, Kesehariannya Sebagai Penjahit

Keduanya memang dikenal cukup akrab.

Kemudian pelaku menendang korban saat pura-pura berpamitan.

MNZ melawan, menggigit tangan pelaku.

Saat itu, pelaku justru mendorong tangannya masuk ke dalam mulut korban.

Nahasnya, pada saat itu, cincin yang dipakai pelaku pada saat itu masuk ke dalam mulut korban.

Alhasil, cincin itu terjebak di dalam tubuh korban.

Ketika korban kesulitan mengeluarkan cincin tersebut, akhirnya pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk menghabisinya.

Pelaku lantas membunuh korban dengan cara ditusuk pisau.

Orangtua Muhammad Naufal Zidan (19) tidak bisa menahan kesedihan saat jenazah mahasiswa UI yang dibunuh seniornya itu dimakamkan di Lumajang, Sabtu (5/8/2023) siang.
Orangtua Muhammad Naufal Zidan (19) tidak bisa menahan kesedihan saat jenazah mahasiswa UI yang dibunuh seniornya itu dimakamkan di Lumajang, Sabtu (5/8/2023) siang. (SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono)

Baca: Tangis Ibunda Pecah di Makam Zidan, Mahasiswa UI yang Dibunuh: Pulanglah Nak

Diketahui, AAB membunuh juniornya di kamar indekos korban.

AAB kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia diketahui merupakan pelaku tunggal kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) yang tak lain juniornya sendiri Kampus UI.

Korban dihabisi di kamar kosannya yang berlokasi Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok itu diduga menjadi tempat pelaku mengeksekusi juniornya tersebut pada Rabu 2 Agustus 2023.

Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian yakni pada Jumat (4//8/2023) siang sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi terbungkus plastik hitam dibawah kolong ranjangnya.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved