TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo enggan menanggapi secara serius penghinaan yang diucapkan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.
Presiden lebih memilih fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dibuat kelompok pendukung Jokowi yang menamakan diri sebagai Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023).
Pengaduan itu adalah respons terkait video berisi ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi, ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi lewat orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Awalnya Rocky menyinggung langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Potongan video tersebut lantas ramai dibagikan melalui media sosial.
Kemudian, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.
"Kami telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP laporan kami tidak diterima. Kami buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kami yang kami masukkan kepada pihak penyidik ya," ujar Sekjen Bara JP Relly Reagen, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Pengacara Bara JP, Ferry Manulang, menjelaskan, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangannya tentang laporan penghinaan tersebut.
Hanya saja, pemanggilan terhadap Presiden Jokowi dirasa tidak mungkin dilakukan.
Maka, mereka diminta menyampaikan pengaduan masyarakat.
Setelah laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung ditolak, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat.
Mereka melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).