TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara tentang dugaan Rocky Gerung yang menghina dan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bajingan tolol.
Mahfud MD mengaku sudah melihat potongan video yang memperlihatkan Rocky Gerung diduga memaki orang nomor satu di Indonesia itu.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi tidak mengambil tindakan hukum atas dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung kepadanya.
Mahfud MD menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebetulnya bisa diproses jika Jokowi mengadukan hal itu lantaran ini merupakan suatu delik aduan.
Mahfud juga bercerita ke belakang bahwa dahulu Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dan Eggy Sudjana.
"Saya sudah melihat ya, Bapak Jokowi itu tidak mau mengadu. Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum ya, Zaenal Ma'arif itu Wakil Ketua DPR, lalu Eggy Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," kata Mahfud, Rabu, 2 Agustus 2023, dikutip dari Tribunnews.
Saat ini, Jokowi memilih untuk tidak mengadukan kejadian yang membuat heboh publik belakangan ini.
Baca: Terungkap Alasan Gibran Tanggapi Santai Hinaan Rocky Gerung ke Jokowi: Biar Warga yang Menilai
Mahfud sendiri mengaku dirinya telah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga aktivis yang menyarankan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, banyak juga masukan ke saya dari akademisi, aktivis, 'masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya'," ujarnya.
Mahfud MD menyatakan bahwa peristiwa ini termasuk delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat mengadukan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Ia menyebut sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum memiliki rencana untuk mengadukan Rocky Gerung.
"Ya saya jawab ini delik aduan dan saya tanya ke lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," tuturnya.
Meski begitu, Mahfud MD menguraikan bahwa delik ini mungkin bisa saja berkembang apabila masalah tersebut telah meresahkan banyak pihak.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan," kata Mahfud.
Baca: Geram, Petinggi Suku Dayak Minta Rocky Gerung Dihukum Adat: Polri Harus Tangkap Penghina Presiden!
"Bisa (diproses polisi), tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya, orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," tandasnya.
Rocky Gerung sendiri telah dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, mengatakan pihaknya juga melaporkan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi.
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 31 Juli 2023.
Lisman menjelaskan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung ke polisi lantaran Rocky menggunakan kata-kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, Lisman menilai bahwa Rocky telah menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.
Baca: Rocky Gerung Buka Suara Soal Hina dan Sebut Presiden Jokowi Tolol: Pasti Saya Akan Dipanggil Polisi
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," tutur Lisman, seperti dikutip dari Tribunnews.
Sementara untuk Refly, Lisman berujar bahwa Refly dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel YouTubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.
"Karena dia punya YouTube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.
Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini