Jupriono mengaku belum mengetahui persis bisnis yang dijalankan di ruko tersebut. Ia berharap korban penipuan untuk segera melapor.
"Kami mengimbau ke seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan yang di Galaxy itu silakan melapor ke Polsek Bekasi Selatan, untuk segera kami tindak lanjuti," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi Amran mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh setelah korban membuat aduan.
"Yang merasa ditipu, sebaiknya membuat peraduan. Kalau ingin buat pengaduan ke Polres Kota Bekasi, nanti kami juga akan sampaikan ini ada yang hal-hal yang aneh," kata Amran.
Begitu juga jika penyewa ruko itu terbukti melakukan pelanggaran. Satpol PP bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan polisi akan menindak.
"Nanti mungkin setelah kami lihat izin-izinnya, pasti (koordinasi dengn Disnaker). Setelah ini nanti akan saya telepon juga Disnaker," ujar Amran.
Kata Amran, penyewa ruko tersebut belum memberikan bukti legalitas menjalankan perusahaan. Karena itu, opersional perusahaan tersebut belum jelas.
"Karena belum sampai ketemu dengan itu (izin belum diperlihatkan), kami belum bisa menjawab boleh atau tidaknya (beroperasi)," ucap Arman.
(TRIBUNNEWSWIKI)