Lepas Tangan, Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan untuk Mario Dandy

Rafael Alun Trisambodo memilih untuk lepas tangan dalam kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satriyo (20)


zoom-inlihat foto
Rafael-Alun-Trisambodo-2672023.jpg
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah


"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi yang meringankan," lanjut dia.

Rafael mengatakan, pihaknya saat ini tak bisa berbuat banyak karena seluruh rekening maupun aset telah disita KPK.

Seperti diketahui, penyitaan aset dilakukan KPK karena Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan aset itu pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan pembayaran restitusi dan pemberian bantuan untuk pengobatan D.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sekawan Limo 2:

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih adalah sebuah film
  • Film - Orpa (2022)

    Orpa adalah sebuah film drama yang disutradarai oleh
  • Film - Eksil

    Eksil adalah sebuah film dokumenter karya Lola Amaria.
  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved