TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media sosial digegerkan dengan sosok viral gadis berusia 17 tahun jualan peyek atau rempeyek sambil merangkak.
Tak hanya itu, gadis tersebut diketahui pernah ditolak masuk SMA negeri karena persoalan KTP.
Sebuah video yang menggambarkan anak berjualan rempeyek sambil merangkak viral di media sosial.
Belakangan diketahui bahwa warga dalam video tersebut merupakan warga Surabaya.
Anak tersebut diketahui bernama Cyntya Afrianti Amala. Perempuan berusia 17 tahun diketahui sebagai warga Kendangsari Gang 7 Sekolahan, Surabaya.
Baca: Sosok Monique Rijkers, Aktivis Yahudi Pro Israel yang Diundang Al Zaytun dalam Peringatan 1 Muharram
Baca: SOSOK Indah Aprianti, Kades Cantik Lulusan UI Viral yang Adu Mulut dengan Penolak Pembangunan Jalan
Dalam video yang beredar, Cyntya terlihat berjalan merangkak di pinggir jalan raya sembari berjualan peyek yang dikalungkan di lehernya.
"Sedih banget liat anak itu jual peyek, nyeret badannya, kakinya sampe lecet berdarah," tulis narasi dalam video yang diunggah akun Tiktok @kisahharuhariini dikutip Tribun Jatim Network, Kamis (20/7/2023).
Mengetahui hal ini, Pemkot Surabaya memberikan perhatian serius.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Erna Purnawati bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) M Fikser mendatangi rumah keluarga Cyntya, Rabu (19/7/2023) malam.
Mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mereka menyerahkan sejumlah paket bantuan. Termasuk, intervensi kepada keluarga ini.
Camat Tenggilis Mejoyo Surabaya, Wawan Windarto mengungkap, ibunda dan ayah Cyntya, Sumiyati dan Andi Siswoto belum satu tahun menjadi warga Surabaya.
Sekalipun demikian, mereka tetap mendapat intervensi bantuan dari pemkot.
Ia menjelaskan, bahwa pemkot sebelumnya telah memberikan sejumlah intervensi kepada keluarga Cyntya.
Salah satu intervensi itu berupa bantuan tebus ijazah SMP Cyntya.
"Bantuan tebus ijazah SMP Cyntya kita ajukan ke Baznas Surabaya pada November 2022. Saat kita ajukan itu, KK Cyntya masih ikut budenya di Kendangsari Surabaya," kata Wawan.
Selain pembebasan ijazah, juga intervensi pembebasan iuran BPJS Kesehatan hingga pemberian kursi roda. "Untuk bantuan kursi roda, kita ajukan lewat Baznas Surabaya pada Maret 2023 untuk suami Bu Sumiyati," katanya.
Sumiyati juga pernah ditawari Lurah Kendangsari ikut bekerja di padat karya dan modal usaha berupa rombong. "Dulu pernah ditawari, tapi ibunya (Sumiyati) tidak mau," tandasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M Fikser menjelaskan, Pemkot Surabaya konsisten memberikan intervensi bantuan sosial kepada warganya. Dalam pemberian intervensi, ada beberapa kriteria warga yang mendapat prioritas.
Pemkot memprioritaskan bagi warga miskin yang tercatat KTP Surabaya sebelum 2021. "Jadi yang baru menjadi warga KTP Surabaya setelah 2021 sementara tidak dibantu dulu," kata Fikser.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan bersedia untuk sementara tidak menerima bantuan dari Pemkot Surabaya. Hal yang sama juga berlaku pada Cyntya Afrianti yang ternyata baru pindah KTP Surabaya pada 2022.