Perkawinan Beda Agama Tidak Akan Dicatat Dukcapil, MA Larang Pengadilan untuk Kabulkan

Mahkamah Agung atau MA melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.


zoom-inlihat foto
MA-via-Kompas.jpg
MA via Kompas
MA terbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk perhatian bagi seluruh masyarakat, pernikahan beda agama kini tidak akan dicatat Dukcapil.

Mahkamah Agung atau MA melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan ini tertera dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Rabu (19/7/2023).

"Ya benar," jawab Sobandi, dikutip Kompas.

SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

Baca: Viral Ibu Paksa Anak Gadis Nikah dengan Kakek-kakek Berumur 60 Tahun untuk Bayar Utang Rp 6 Juta

Baca: Apes, Wanita di Malang Kehilangan Uang Rp 1,4 Miliar Gara-gara Klik Undangan Pernikahan via WhatsApp

Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

Pernikahan beda agama tidak dicatat Disdukcapil

Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan (Tribun Lampung)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.

Menurut dia, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," lanjutnya.

(TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved