TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral seorang ibu nekat nikahkan paksa anak gadisnya dengan kakek-kakek berusia 60 tahun.
Disebutkan hal tersebut dilakukan lantaran orangtua gadis berinisial IL (15) tak mampu membayar utang senilai Rp 6 juta kepada kakek DW.
Kisah pilu itu viral usai diposting di Facebook oleh akun Ntan Umara, Minggu (16/7/2023).
Dilansir Tribun Palu, remaja berinisial IL itu disebut-sebut adalah warga Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-una.
"Saya bernama I.....L..... memerlukan bantuan. Saya dipaksa menikahi Haji DW dikarenakan utang piutang Rp 6 juta. Jika saya tidak menikah, akan dipenjarakan," tulis akun Facebook Ntan Umara.
Baca: Sosok Meylisa Zaara, Selebgram Cantik Korban KDRT yang Suaminya Ketahuan Chat Mesra dengan Pria Lain
Baca: Kepribadian Dosen FKIP UNS yang Diduga Lakukan KDRT Terkuak: Tidak Terlihat Tempramental
Gadis berinisial IL ini dibawa oleh kedua orangtuanya di Kecamatan Ampana Kota untuk menikah.
Keduanya bertolak dari kampung halaman menumpangi KM Nusantara.
Apriansyah, Kepala Desa Kolami mengatakan IL sebenarnya menolak keras permintaan orangtuanya tersebut
"Itu anak sempat datang ke rumah minta perlindungan. Tidak lama mamanya, tante dengan omnya datang langsung pukul ini anak," jelas Apriansyah.
Perkawa ini mengantarkan ibu IL berinisial SU harus berurusan dengan aparat.
Ibu di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, ini mendapat pembinaan aparat kepolisian.
SU harus berhadapan dengan polisi lantaran memaksa anak gadisnya menikah dengan kakek DW yang sudah berusia 60 tahun.
AKP Triyanto, Kasi Humas Polres Tojo Una-una, memberikan konfirmasi terkait perkara viral tersebut.
Triyanto mengatakan, SU ditahan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
SU mempunyai utang kepada DW (60).
Baca: MASA Depan Tak Jelas, Anggi Anggraeni Tak Kunjung Dinikahi Mantan Pacar yang Ternyata Beda Keyakinan
Baca: Postingan Galau Happy Asmara di Tiktok saat Hari Pernikahan Denny Caknan Viral
Kemudian, SU juga menyepakati perjodohan DW dengan sang anak.
"Jadi mereka ke Ampana itu mau membatalkan perjodohan. Mungkin sang anak IL kira dia dipaksa ke Ampana mau dipaksa kawin, makanya mamanya pukul, memang ibunya salah dia pukul anak, seharusnya kan tidak bisa dipukul," jelas AKP Triyanto, Senin (17/6/2023).
Atas kejadian itu, sang anak kemudian melaporkan ke polisi bahwa dirinya dipaksa menikah.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan ke depan, apakah anaknya ini mau cabut laporan atau tidak. Karena saksi baru dua yang diperiksa yakni saksi (korban) dan (pelaku), karena korban ini minta perlindungan sama Kades setempat. Nanti Kades lagi yang akan kami periksa cuman kardna mengingat jauh jaraknya, makanya perlu waktu, kalau mau ke sana ini 9 sampai 10 jam," papar AKP Triyanto.
AKP Triyanto juga mengkonfirmasi bahwa kasus pernikahan DW dan IL secara paksa juga telah dibatalkan.
Karena tujuan orangtua ke Ampana bukan untuk menikahkan sang anak tapi membatalkan kesepakatan perjodohan itu.
(TRIBUNPALU/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Artikel ini telah tayang di Tribun Palu dengan judul Diduga Paksa Anak Menikah Demi Tebus Utang, Polisi Panggil Ibu Kandung di Tojo Una-una