Adapaun pihaknya sudah memberikan peringatan sejak tahun 2020.
Oleh karena itu, eksekusi penyitaan rumah Guruh yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu sudah tak bisa terelakan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," ujar Djuyamto.
Baca: Bela Anak Buah, Panglima TNI Pasang Badan soal Pencopotan Baliho Ganjar: Diturunkan, Bukan Dicopot
Djuyamto menguraikan bahwa duduk perkara perebutan rumah antara Guruh Soekarnoputra vs Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan Tersebut kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya," kara Djuyamto.
"Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," jelasnya.
Saat naik ke tahap kasasi, Susy tetap memenangkan gugatan itu.
Artinya, dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang saat ini selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang.
Maka dari itu, Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.
"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto.
Kata Kuasa Hukum Susy Angkawijaya
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputra.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon Redo, Senin, 17 Juli 2023
Permasalahan tersebut muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
Padahal, Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Menurut Jhon, Guruh memiliki pembelaan di mana ia merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," ujar Jhon.
Jhon menyampaikan bahwa Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup,"bebernya.