Maka dari itu, Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.
Baca: Mengenal Sosok Teh Ende, Driver Ojol yang Dijodohkan dengan Fahmi Husaeni: Lebih Cantik dari Anggi
"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto.
Penjelasan Pengacara Susy Angkawijaya
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputra.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon Redo, Senin, 17 Juli 2023
Permasalahan tersebut muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
Padahal, Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Menurut Jhon, Guruh memiliki pembelaan di mana ia merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," ujar Jhon.
Baca: Sosok SS, Bacaleg PDIP Lombok Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Nasibnya Kini: Dikeroyok-Dipecat
Jhon menyampaikan bahwa Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup,"bebernya.
Menurut Jhon Redo, Guruh Soekarnoputra masih tinggal di rumah tersebut sampai sekarang.
"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," ujar dia.
Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus antara kliennya dengan Guruh ini cukup panjang.
"Ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan," terangnya.
"Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," jelasnya.
Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Jhon, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya harus mengosongkan rumah.
Sebab, surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh pada Kamis pekan lalu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi jugasudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023," kata John.
(tribunnewswiki.com/warta kota)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini