Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Petugas PT KAI bersama pihak terkait tengah melakukan evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan."
"Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas."
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni.
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang kecelakaan kereta di sini.
KOMENTAR