TRIBUNNEWSWIKI.COM - Panji Gumilang gugat MUI (Majelis Ulama Indonesia) Rp 1 Triliun.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun menggugat MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immateriel, seperti dikutip dari KompasTV.
Bahkan, Panji Gumilang juga menggugat Waketum MUI Anwar Abbas karena merasa disudutkan.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat melalui penasihat hukum Panji, Hendra Efendi.
Adanya gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Baca: Pengacara Ungkap Alasan Panji Gumilang Gugat MUI Rp1 Triliun, Singgung Tuduhan Komunis
Baca: LBH PP Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Lawan Gugatan Panji Gumilang
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst.
Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya menyatakan gugatan dilayangkan gara-gara dirinya mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” papar Hendra, dilansir Kompas, Senin (10/7/2023).
Alasan Panji Gumilang melayangkan gugatan tersebut lantaran ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun itu sebagai orang komunis.
Dasar tuduhan Anwar Abbas dikatakan tidak kuat.
Karena hanya memakai potongan video yang beredar kala pemimpin Al Zaytun tersebut mengatakan “saya komunis”.
Hendra memaparkan, padahal saat itu Panji Gumilang mengatakan “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” jelas Hendra.
Anwar Abbas, Hendra melanjutkan, semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang ketika mengatakan “saya komunis” tersebut.
Namun, bagi Hendra, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Al Zaytun.
“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasihat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hadir di Bareskrim Polri (03/07/23) untuk diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Panji Gumilang setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama.
Sebagai informasi, Rasyidi Panji Gumilang atau yang kerap disapa Panji Gumilang adalah pria kelahiran Gresik, 30 Juli 1946.
Ia lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor angkatan 1966.
Panji Gumilang dikenal sebagai pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Panji Gumilang adalah alumni Ponpes Gontor tahun 1966 silam.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Adab Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam.
Pada tahun 2004, dia mendapat gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association (IMCA).
Panji Gumilang dikenal sebagai sosok yang menerapkan sistem pendidikan formal yang tidak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi, yang disebut sebagai Sistem Pendidikan Satu Pipa atau "One Pipe Education System", sebagaimana disebutkan dalam penelitian pendidikan Islam oleh Tabroni Roni pada tahun 2019.
Nama Panji Gumilang memang kerap membuat kontrovesi tentang kebijakan di Ponpes Al Zaytun.
Diketahui, Ponpes Al Zaytun melaksanakan salat dengan mencampur saf wanita dan pria.
Bahkan, menurut Ketua MUI Indramayu K.H. Satori, hal itu tidak haram serta tidak membatalkan ibadah tersebut.
Selain itu, nama Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap K.
Korban sempat membuat laporan kepolisian bernomor LP/B/212/II/2021 ke Polda Jawa Barat.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)