Cara Membuat SIM C I dan C II Tahun 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Korlantas Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, cek lengkapnya di sini


zoom-inlihat foto
Tribun-Mataram-Surat-izin-mengemudi-SIM.jpg
Tribun Mataram
Surat izin mengemudi (SIM)


- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

- Sudah berusia 18 tahun

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

- Sudah berusia 19 tahun

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

- Cara membuat SIM C 2023

- Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.

Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. (ntmcpolri.info via Kompas)

Berikut cara membuat SIM C 2023:

- Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.

- Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.

- Ikuti ujian teori.

- Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.

- Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

Biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C I, dan C II.

Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:

- SIM C: Rp 100.000.

- SIM C I: Rp 100.000.

- SIM C II: Rp 100.000.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).

(TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved