TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar ini paling ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.
Bagi Anda yang menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan.
Ya, itu karena beritanya menggembirakan bagi PNS, TNI, dan Polri.
Mereka akan menikmati kenaikan gaji setelah naik pada lima tahun lalu.
Kepastian kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca: Rincian Gaji Diplomat PNS di Kemenlu Tiap Golongan, Dapat Tukin Sampai Rp 33,2 Juta Per Bulan
Baca: Anaknya Dijanjikan Masuk Polri, Tukang Bubur Kena Tipu Oknum Polisi dan PNS hingga Rugi Rp310 Juta
Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.
Jokowi juga akan mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Lantas kapan berlakunya?
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.
Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.
Lalu berapa persen kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri?
Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2018.
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.
Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70 ribu hingga Rp 280 ribuan.
Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I
- Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000.
- IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
3. Golongan III
- IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa = Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- IVb = Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- IVc = Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- IVd = Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- IVe = Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Baca: Link Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Untuk Tenaga Teknis, Lengkap dengan Panduannya
Baca: Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023
3. Tunjangan fungsional
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp 35.000
- PNS golongan III Rp 37.000
- PNS golongan IV Rp 41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp 14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.
(TRIBUN JABAR/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Kabar Gembira buat PNS, TNI dan Polri, Rencana Kenaikan Gaji Disetujui Jokowi, Ini Besarannya