- IVd = Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- IVe = Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Baca: Link Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Untuk Tenaga Teknis, Lengkap dengan Panduannya
Baca: Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023
3. Tunjangan fungsional
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp 35.000
- PNS golongan III Rp 37.000
- PNS golongan IV Rp 41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh