Tabuh Genderang Perang, Johnny G Plate Ungkit Permintaan Jokowi Soal Proyek BTS 4G

Namun demikian, Johnny G Plate belum memutuskan untuk "bernyanyi" membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan kasus itu.


zoom-inlihat foto
Menteri-Komunikasi-0000000000000000.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menabuh genderang perlawanan dan membantah atas dugaan keterlibatan di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Lewat pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Namun demikian, Johnny G Plate belum memutuskan untuk "bernyanyi" membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan kasus itu.

Meski mendapatkan hak, dirinya  memilih tidak menyampaikan eksepsi pribadi.

Pengacara Plate, Achmad Cholidin menyebutkan keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

Achmad memprotes narasi yang menyebut seolah rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Dirinya juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.

Achmad mengatakan, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.

Menkominfo Johnny G. Plate setelah ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada Rabu, (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G. Plate setelah ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada Rabu, (17/5/2023). (Kejaksaan Agung RI)

Achmad membeberkan Jokowi menyampaikan arahan dalam sejumlah rapat terbatas internal Kabinet Indonesia Maju.

Dalam rapat terbatas 12 Mei 2020, lewat video conference, Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipercepat.

Arahan lainnya disampaikan pada rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035.

Kemudian, Jokowi memberikan arahan kepada kliennya mengenai kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” ujar Achmad.

Selanjutnya, pada rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp 131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan Information communication technology (ICT).

Pengarahan selanjutnya disampaikan dalam rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital.

Berkaca dari arahan Presiden Jokowi, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate.

“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” kata Achmad.

Bantah terima duit Rp 17,8 miliar

Selain membantah Johnny G Plate punya niat koruptif dalam proyek bernilai triliunan itu, Achmad menepis kliennya menerima uang panas Rp Rp 17.848.308.000.

Dirinya berdalih, kekayaan Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tudingan penerimaan uang itu tidak benar.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Johnny G. Plate Singgung Nama Jokowi saat Sidang

Menurutnya, unsur tentang memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Achmad menganggap pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan pasal yang didakwakan.

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Achmad.

Adapun kekayaan Johnny G Plate, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Maret 2022, mencapai Rp 191,2 miliar.

Selain menepis tudingan memperkaya diri, kuasa hukum juga membantah Johnny G Plate menerima fasilitas.

Kubu Plate juga membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, proyek itu belum bisa disebut bikin negara rugi karena kontraknya masih berjalan hingga 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini,” katanya.

Kemenkominfo memang diketahui telah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026.

Kontrak itu meliputi perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang/jasa tentang penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Maka, proyek itu masih berjalan dan kerugian keuangan negara tidak bisa merupakan sesuatu yang potensial, melainkan fakta, Achmad mempertanyakan dakwaan Jaksa.

“Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS Bakti tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Achmad.

Achmad juga mempersoalkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar bagi Jaksa untuk mendakwa Plate dengan pasal dugaan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, BPKP melakukan audit menggunakan perkembangan Permintaan Pemeriksaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa (BAPHP) per 31 Maret 2022, yakni 1.112 site (lokasi).

Padahal, salah seorang saksi dalam keterangannya di proses penyidikan menyebut per 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site BTS 4G sudah selesai dibangun.

Achmad juga menyebut audit BPKP itu tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, auditor BPKP seharusnya melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

“Maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” kata Achmad.

Seperti diketahui, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved