TRIBUNNEWSWIKI.COM - Brigjen Endar Priantoro kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK setelah sebelumnya sempat dicopot pada April 2023.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri bertugasnya Endar Priantoro kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 27 Juni 2023 lalu.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/7/2023).
Ali menuturkan alasan KPK kembali menugaskan Endar Priantoro demi upaya pemberantasan korupsi dan sinergi antar penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Baca: Heboh Pegawai KPK Tilep Uang Dinas Rp550 Juta, Dipakai Buat Kencan hingga Nginep di Hotel Mewah
Sebelumnya, Endar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa kerjanya di KPK sudah habis per 31 Maret 2023.
Namun, pencopotan tersebut bertolak belakan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar.
Kendati demikian, pada saat itu, Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta masa tugas Endar diperpanjang.
"Sejauh ini "Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Baca: Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Diajak Nonton Bioskop
Sebenarnya, pada saat itu, KPK turut meminta Polri menarik Kapolda Metro Jaya saat ini, Irjen Karyoto yang ketika itu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri berdalih bahwa Endar dan Karyoto pantas untuk promosi jabatan.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Pada saat itu, Endar dan Karyoto juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada 31 Maret 2023.
Baca: Berikut Rincian 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Uang Rp 81 Miliar hingga Koin Emas
Dikutip dari surat itu, dituliskan bahwa ada keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.