TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), dugaan aliran dana kepada kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (3/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kuntadhi mengungkapkan hal itu setelah Dito diperiksa pada hari yang sama dan dicecer dengan 24 pertanyaan.
Dia berujar bahwa konstruksi hukum kasus korupsi BTS itu telah rampung.
Kata dia, di luar kasus tersebut ada kasus lain yang berhubungan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).
"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," katanya.
Baca: Diduga Terima Rp27 M dalam Kasus BTS, Menpora Dito Diperiksa Kejagung Hari Ini
Menurut Kuntadhi, kedua kasus itu akan dibedakan oleh pihaknya. Sementara itu, informasi mengenai aliran dana tersebut diperoleh dari sejumlah dokumen berita acara pemeriksaan (BAP).
Tim penyidik memeriksa para saksi lain yang namanya tercantum dalam BAP. Kuntadhi mengatakan masih mendalami kasus itu. Dia belum bisa memastikan apakah dana itu adalah hasil korupsi.
"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak, juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan," kata Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Dito diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan BTS.
Dilansir dari Kompas.id, pemeriksaan Dito diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.
Irwan mengatakan uang dari proyek itu mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Menpora.
Baca: Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun: Akan Saya Buktikan
Baca: Johnny Plate Diduga Minta Rp500 Juta kepada Bawahannya Tiap Bulan dalam Proyek BTS
Berdasarkan pengakuan Irwan dalam BAP, ada aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November—Desember 2022 yang semuanya berjumlah Rp27 miliar.
Dito membantah telah menerima aliran dana. Dia juga mengaku tidak tahu apa pun perihal kasus korupsi BTS 4G yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Di samping itu, dia menegaskan siap untuk diperiksa.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp8 triliun itu, Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka.
Enam di antaranya sudah berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023; serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.
Adapun dua tersangka lain adalah Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Baca: Rumah Pribadi Johnny G Plate Digeledah, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan
(Tribunnewswiki)
Baca berita lain tentang kasus korupsi BTS di sini.