TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar penipu Rihana - Rihani masih belum menemui ujung.
Kabar mengejutkan justru korban si kembar Rihana- Rihani ini kini malah dijadikan tersangka.
Bahkan, hingga kini Polisi masih belum bisa menangkap si kembar Rihana dan Rihani yang diduga menipu korban " reseller" dengan modus " preorder" iPhone sejak tahun lalu.
Tak tanggung-tanggung, laporan korban itu menyebar di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga telah menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar, seperti dilansir Kompas.
Nahasnya, korban penipuan si kembar bernama Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca: Curhatan Korban Cewek Kembar Penipu Reseller iPhone, Diancam Laporkan Balik Gara-gara Viralkan Kasus
Baca: Rihana-Rihani Umur Berapa? Netizen Sebut Si Kembar Penipu iPhone Rp35 M Seperti Nenek-nenek
Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV. Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.
"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).
Tak disangka, istri Vicky justru ikut dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022. Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023.
Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021. Mulai Maret 2022, jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.
Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang. Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani.
Padahal, Vicky sudah membayar lunas.
Vicky tak menyangka istrinya yang bernama Pungki ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022. Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.
"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat.
Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023, jauh lebih awal dari penetapan status hukum Pungki. Bahkan, Pungki juga disebut sudah melaporkan si kembar sejak Juni 2022.
Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021. Mulai Maret 2022, jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.
Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang. Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani. Padahal, Vicky sudah membayar lunas.
Sementara itu, Artis Uya Kuya atau Surya Utama ikut heran dengan ironi tersebut. Dengan nada satir, Uya menyebut penyidikan Polsek Ciputat justru lebih cepat menangani kasus tersebut dibandingkan Polda Metro Jaya.
"Jadi ibaratnya, istri Mas Vicky yang ditipu sama si kembar justru lebih cepat ditangkap dan jadi tersangka dibandingkan pelaku sebenarnya," kata dia.
Ia juga heran mengapa penetapan tersangka Rihana-Rihani tidak dijadikan pertimbangan penangguhan penahanan Pungki oleh Polsek Ciputat.
Baca: Jadi DPO, Di Mana Rihana-Rihani Ngumpet ? Polisi Yakin Si Kembar Penipu iPhone Masih di Indonesia