"Polisi harusnya berjaga saja di luar, amankan saja yang hari ini mau mendemo," ujar Panji Gumilang.
Panji Gumilang menegaskan bahwa ponpes yang dipimpinnya itu adalah asset nasional.
Ia juga mengaku bahwa dirinya adalah seorang nasionalis.
Ponpes Al-Zaytun yang didirikan pada 1996 itu sempat menuai kontoversi yang melibatkan sosok pria yang dipanggil Syekh Panji Gumilang itu.
Panji Gumilang sempat bermasalah dengan sejumlah guru Ponpes Al-Zaytun.
Baca: Inilah Sosok Dua Wanita yang Viral Gegara Joget Pakai Baju Polisi
Selain itu, Syekh Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindakan tercela pada tahun 2017, yakni menghina dan melecehkan guru-guru Ponpes Al-Zaytun.
Sebanyak 117 guru Ponpes Al-Zaytun saat itu enggan mengajar meski surat pengajuannya diminta oleh Panji Gumilang.
Berselang empat tahun kemudian, seorang guru berinisial K membuat laporan polisi di Polda Jabar bernomor LP/B/212/II/2021 terkait laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Sampai saat ini, kasus dugaan pencabulan Panji Gumilang terhadap anak buahnya itu belum menemui titik terang.
Tak berhenti di situ, Panji Gumilang sempat berurusan dengan hukum, di mana dirinya terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun.
Kasus ini bahkan ditangani oleh Bareskrim Polri pada 2012 lalu hingga melalui proses persidangan.
Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.