Ditangkap Polisi, Alasan 3 Pria Karyawan PT JML Lempar Anjing ke Sungai Buaya: Kesal Makanan Dicuri!

Tiga pria karyawan PT Jaya Mimika Lestari (JML) telah ditangkap aparat kepolisian terkait dengan kasus pelemparan anjing hidup ke sungai isi buaya.


zoom-inlihat foto
Twittercektrendhygj-xfsh.jpg
Twitter/@cektrend
Viral Video Aksi 2 Pria Yang Lempar Anjing ke Dalam Sungai Penuh Buaya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tiga pria karyawan PT Jaya Mimika Lestari (JML) telah ditangkap aparat kepolisian terkait dengan kasus pelemparan anjing hidup ke sungai yang berisikan buaya.

Ketiga pria berinisial DF, SR, dan GA itu juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut nekat melempar anjing dalam kondisi hidup ke sungai penuh buaya karena merasa kesal dengan anjing ini.

Motif ketiga pelaku ini adalah kesal karena makanan untuk para pekerja dicuri lalu dimakan oleh anjing tersebut.

"Kita mintai keterangan ketiganya. Pengakuannya karena kesal berkali kali anjing yang mereka lempar ke buaya mengacak acak dan memakan bekal ransumnya," kata Iptu Lusgi, Sabtu, 17 Juni 2023, dikutip dari Kompas.com.

Ketiga pegawai PT JML itu mengaku tidak berniat memviralkan perbuatan brutal itu.

Mereka merekam video itu hanya untuk memuaskan emosi mereka yang kesal akibat tingkah anjing tersebut.

Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Sungai yang Penuh Buaya di Nunukan
Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Sungai yang Penuh Buaya di Nunukan (Kolase TribunnewsWiki/Twitter)

Baca: Mengintip Kampung di Bawah Tol Jakarta, Dihuni Ratusan Orang: Ada Musala-Sekolah, Jalan Harus Nunduk

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, anjing liar itu mengacak-acak makanan bukan hanya sekali dua kali.

"Namanya orang selesai kerja sore, saat mau makan tapi makanannya dihabiskan atau diacak-acak anjing, emosi sudah pasti. Apalagi pasti capek sekali setelah seharian bekerja," ujar Lusgi.

Walaupun demikian, Lusgi menegaskan bahwa perbuatan ketiga buruh yang menganiaya binatang tidak bisa dibenarkan.

"Sementara ini, pasal yang kita sangkakan ke para pelaku adalah Pasal 302 KUHP," kata Iptu Lusgi Simanungkalit.

Berujung Dipecat

Tiga pegawai yang melempar anjing hidup ke sungai berisikan buaya ini resmi dipecat oleh perusahaan PT Jaya Mimika Lestari (JML), Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan brutal ketiga karyawan tersebut tidak bisa ditoleransi.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," kata perwakilan PT JML, Irianto saat dihubungi, Jumat, 16 Juni 2023.

Baca: 3 Pegawai PT JML yang Lempar Anjing ke Sungai Isi Buaya Dipecat, Perusahaan: Kami Serahkan ke Polisi

"Kami segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kami serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," tuturnya.

Irianto menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut berinisial DF, SR, dan GA.

Mereka bertiga adalah pegawai kontrak dengan tugas sebagai driver alat berat di PT JML.

Ketiga pelaku itu mengaku nekat melempar anjing dalam kondisi hidup ke danua penuh buaya akibat kesal dengan anjing tersebut.

Mereka mengaku kerap kehilangan sepatu, sandal, hingga bekal makan juga berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved