- Selanjutnya sistem akan melakukan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
- Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Baca: Daftar Penyakit yang Tidak Masuk Kategori Tanggungan oleh BPJS Kesehatan
2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
- Download aplikasi JMO melaluiPlaystore atau Appstore
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
- Pilih menu 'Klaim JHT'.
- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.
- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, kemudian pilih 'Selanjutnya'.
- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp.
- Lalu pilih 'Sudah'.
- Lakukan swafoto dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan.
- Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.
- Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih 'Konfirmasi'.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
- Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)