Politik

Alasan Dibalik Putusan MK yang Gunakan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

MK telah memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang.


zoom-inlihat foto
Ketua-MK-An-566.jpg
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan di Pemilu 2024.

MK membacakan putusan atas enam uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dalam pembacaan putusan tersebut, salah satu di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Gugatan mengenai sistem pemilu tersebut teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Dalam sidang pleno tersebut, MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

MK juga menegaskan tidak ada ancaman yang ditakutkan mengenai sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Tak hanya itu, proporsional terbuka ini menjadi salah satu perbaikan sistem Pemilu untuk memperkuat gagasan negara.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

Baca: Gugatan Penggantian Sistem Pemilu Ditolak MK, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Alasan

1. Hakim menilai gugatan yang menyebutkan jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka maka akan mengancam keutuhan negara Indonesia, dianggap tidak sesuai.

2. Dalam gugatan tersebut, penggugat menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat maraknya praktik politik uang, penyataan tersebut lantas ditolak oleh MK.

3. Pernyataan-pernyataan dari penggugat menurut hakin bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.

Baca: Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Masih Ditunggu Publik

Diketahui, ada beberapa nama yang menggugat sistem proporsional terbuka yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Sistem pemilu proporsional terbuka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana para penggugat meminta Pemilu 2024 digelar secara tertutup.

Selain itu, beberapa partai politik juga menginginkan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka, seperti PDIP, PAN, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, Golkat, PKN, hingga Nasdem.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN) 





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved