Gugatan Penggantian Sistem Pemilu Ditolak MK, Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Pemilu legislatif di tanah air tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2004.


zoom-inlihat foto
Anggota-DPR-Uji-Kekuatan-Kotak-Suara-yang-Terbuat-dari-Kardus-Diduduki-hingga-Disiram-Air.jpg
TikTok
Kotak suara pemilu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif seperti yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, pemilu legislatif di tanah air tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2004.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Menurut MK, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil dari para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan bernomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mendasarkan pada Pasal 168 ayat (2) mengenai sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Melaui gugatan itu, enam pemohon yang terdiri atas Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK untuk mengganti sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca: Beda dengan Denny Indrayana, Mahfud MD Klaim Tak Ada Penjegalan terhadap Anies Baswedan

Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka tidaks sejalan dengan konstitusi lantarann Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menyebutkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, yang pesertanya adalah partai politik.

Adapun mengenai sistem pemilu terbuka, pemohon berpendapat bahwa peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Ini lantaran calon anggota legislatif yang terpilih adalah mereka mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Baca: Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Masih Ditunggu Publik

Para pemohon yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu pun mengaku dirugikan dengan berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem itu dianggap memunculkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

“Apabila sistem proporsional tertutup diterapkan, maka kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas,” demikian argumen para pemohon dikutip dari dokumen permohonan uji materi.

Perkara ini mulai disorot ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tanggal 29 Desember 2020 berkomentar tentang adanya gugatan itu, yang belakangan dianggap oleh para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.

Hasyim kemudian dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas komentar ini.

Beberapa waktu lalu, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru. Informasi itu, kata dia, tidak didapat dari internal MK.

Baca: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang pemilu di sini.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved