"putra.syahril.1 : Semoga keciduk, kecil kecil sudah jadi brandalan,"
"sulisistiana : Ntar ke ciduk... Nangesss,"
"tuanmudafanny : Dari postur badan sih harusnya umur nya belasan, masa umur belasan ga bisa ngebedain bener apa salah. Hmm sepertinya mereka Stunting,"
"elsirazhermawan : Membahayakan penumpang kereta,"
Baca: Viral Siswa SD Surabaya Study Tour ke Jepang, Telan Biaya Puluhan Juta, Kepsek Buka Suara
Baca: VIRAL Istri Sah Hajar Suami dengan Nampan saat Lagi Berduaan dengan Wanita Lain di Cafe
Kesaksian perekam video viral
Perekam video yang bernama Ahmad Zulfikri (15) mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.30 WIB.
Saat itu, dia sedang hunting video bersama komunitas pencinta kereta api.
"Pas saya lagi merekam video kereta, ada seorang anak yang bermain di tepi rel sambil melempari kereta dengan batu," katanya, kepada Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Zulfikri menjelaskan, kereta api yang dilempari batu adalah kereta api Argo Cheribon.
PT KAI lapor Polsek Cikampek
Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih membenarkan adanya peristiwa pelemparan terhadap Kereta Api (KA) Argo Cheribon.
Aksi pelemparan batu KA Argo Cheribon oleh remaja terjadi di jalur KA tepatnya di Km 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.
Terkait pelemparan tersebut, KAI Daop 1 telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaporkan tindakan vandalisme pelemparan baru terhadap kereta api tersebut kepada Polsek Cikampek untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," ujar Feni.
Menurutnya, jajaran Polsek Cikampek masih dalam tahap penyelidikan dan melakukan investigasi untuk mencari pelaku pelemparan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.
"Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," lanjut Feni.
Feni menegaskan, aksi pelemperan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, dalam pasal yang sama ayat (2) menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," jelas Feni.
(TRIBUN TRENDS/TRIBUNNEWSWIKI)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Trends dengan judul BAHAYAKAN Penumpang, Remaja di Cikampek Lempari Kereta Pakai Batu, Sempat Ditegur 'Woy Woy Jangan'