TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria asal Makassar tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yang merupakan mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pria tersebut membunuh kekasihnya lantaran tak mau bertanggung jawab saat sang kekasih tengah hamil.
Ia berencana membunuh kekasih sekaligus janin yang ada di perut korban.
Diketahui, pelaku berinisial J (24) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara sang kekasih atau korban berinisial M (21).
Baca: Pelaku Pembunuhan di Cijerah Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Sendiri
Sebelumnya, mahasiswi Unhas ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
J disebut mencekoki M dengan sejumlah obat hingga diduga overdosis.
Tak sampai disitu, J juga menganiaya M hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa pelaku memiliki motif ingin menggugurkan janin yang ada di dalam perut korban.
"Pelaku ingin menggugurkan dari pada janin yang ada di dalam badan korban. Korban meninggal karena kekerasan, keluar darah, busa dari mulut dan hidungnya. Dari situlah disimpulkan, meninggalnya ini akibat minum obat berlebihan, dan kekerasan," jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Mapolsek Tamalanrea, pada Senin (12/6/2023).
Ngajib menjelaskan obat-obatan tersebut diambil dari kamar korban.
Diketahui, korban kerap mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Baca: Jasad Mahasiswi Ubaya Ditemukan di Koper, Polisi Ungkap Pelaku & Motif Pembunuhan
"Diambil dari obat-obat yang dimiliki oleh korban, kemudian diminumkan (pelaku) mendasari pada barang bukti yang ada. Di antaranya adalah tentunya karena melihat bahwa korban itu keluar seperti busa dan juga darah dari mulutnya," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui M telah mengandung 4 bulan, sedangkan pelaku mengaku baru saja sebulan menjalin kasih dengan M.
Polisi pun mengaku masih mendalami perihal hal tersebut.
"Satu bulan berpacaran, tapi masih kami dalami pelaku sendiri," beber dia.
Pelaku pun bakal disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)