Pemuda Blitar Nekat Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar Gara-gara Tak Terima Diputuskan

Rafi terbukti menyebarkan foto dan video syur DK hingga akhirnya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.


zoom-inlihat foto
YR-alias-Rafi-22-tn-video-syur-mantan-pacar.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/Istimewa via Tribun Jatim/TribunStyle.com
YR alias Rafi (22), tersangka penyebar foto dan video syur mantan pacar.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - YR alias Rafi (22) nekat menyebarkan foto dan video syur milik mantan pacarnya, DK (20).

Pelaku ini diketahui merupakan pemuda asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Sementara DK, mantan Rafi, berasal dari Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

Rafi terbukti menyebarkan foto dan video syur DK hingga akhirnya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Tak sampai di situ saja, bahkan warung makan tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut diseret-seret.

Hal ini lantaran salah satu postingan Rafi menyebut warung itu menyediakan prostitusi online atau open BO.

Baca: Viral Polisi Selingkuh dengan Janda, Punya 12 Video Syur dengan Pelakor yang Diungkap Istri Sendiri

Baca: Viral Video Tak Senonoh Muda-mudi Mesum di Stadion Maguwoharjo, Syok dan Nangis saat Digerebek Warga

Rafi menyebarkan foto dan video syur DK melalui media sosial hingga dikirim langsung ke WA adik korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Jumat (9/6/2023).

"Jadi, korban dan pelaku ini berpacaran. Lalu, hubungan itu putus. Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban," papar Kapolsek Klojen, dilansir Tribun Jatim.

"Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami. Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," lanjutnya.

YR alias Rafi (22), tersangka penyebar foto dan video syur mantan pacar.
YR alias Rafi (22), tersangka penyebar foto dan video syur mantan pacar. (istimewa via Tribun Jatim)

Korban DK (20) juga mengunGkapkan rasa terima kasihnya kepada Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen.

Hal tersebutu dikarenakan kasus yang menimpanya dengan cepat diusut sampai pelaku dapat segera ditangkap.

"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena cepat merespon laporan saya, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan," ucapnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan Rafi.

Mantan pacar DK ini disebut berada di wilayah Yogyakarta.

"Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta,"

"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban," bebernya.

Kemudian Rafi dan barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca: Terduga Pelaku Video Mesum yang Viral Mengaku Berusia 120 Tahun, Pasangannya 54 Tahun

Baca: Sosok Rizky Pahlevi, Mantan Rebecca Klopper sekaligus Diduga Pria di Video Syur Berdurasi 47 Detik

Motif pelaku menyebarkan foto dan video syur korban juga terungkap sata pemeriksaan tersebut.

"Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh dia.

Viral Bocah 18 Tahun Paksa Pacarnya Berhubungan Badan & Ancam Sebar Video Asusila

Bocah berinisial AF (18) ditangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual dari keluarga korban.

AF yang berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur, tersebut berkali-kali melakukan hubungan badan dengan sang pacar dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.

AF mengancam pacarnya akan menyebarkan video asusila dan memperkosa korban yang masih dibawah umur yaitu berusia 15 tahun.

Diungkapkan oleh Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023) bahwa korban juga berasal dari Trenggalek.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga," terang Anshori.

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur (Thinkstock/AndreyPopov)

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex) ia bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban," sambung dia.

Korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AF itu kemudian menceritakan ke pihak keluarga.

Kakak korban lantas membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pemuda di Ponorogo Ancam Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Terima Transfer Uang Lima Kali dari Korban

Polres Ponorogo mengungkap kasus pemerasan yang melihat sepasang mantan kekasih.

Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).

Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.

Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.

M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan video bugil korban ke medsia sosial ( medsos).

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.

M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.

Baca: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Rebecca Klopper Dilaporkan 2 Ormas Sekaligus akibat Video Syur 47 Detik

Baca: VIRAL ASN dan Ibunya Nekat Siksa ART, Korban Dipaksa Bugil & Direkam Lalu Diancam Video akan Disebar

Pernah Berpacaran

Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.

Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.

Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.

Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.

Menghubungi Korban Lagi

Tersangka ini mulai menghubungi korban lagi.

Dia menghubungi korban saat sudah lama putus.

M menghubungi mantan pacarnya ini untuk meminta sejumlah uang.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil P yang dimilikinya saat mereka masih pacaran.

Lantas korban mentransfer uang yang diinginkan tersangka.

Hal ini dilakukan P karena takut video bugilnya tersebut tersebar.

Ternyata, M sudah memeras korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebanyak lima kali.

Azis menyebuitkan, besaran transfer tersebut berbeda-beda.

“Ada yang transfer Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000. Totalnya Rp 5,7 juta,” kata Aziz.

Korban melaporkan mantan pacarnya ke polisi karena tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya.

M akhirnya ditangkap di daerah Kecamatan Siman.

Mantan pacar P ini dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Atas aksinya ini ada bayang-bayang ancaman hukuman 6 tahun penjara menanti dirinya.

(TRIBUN JATIM/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Artikel iini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Pemuda asal Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar, Warung Makan di Malang Ikut Terdampak





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved