Dari informasi yang didapat, bandar narkoba yang ditangkap tersebut yakni Indra Ricci Marpaung (39) warga Jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Baca: Viral Balita 3 Tahun Positif Narkoba Gara-gara Diberi Air Mineral Tetangga, Awalnya Dikira Kesurupan
Dari aksi penangkapan bandar narkoba yang berujung kejar-kejaran itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 10 kilogram narkoba jenis sabu.
Kemudian, Jhon menyampaikan petugas akhirnya membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, dan satu unit mobil avanza, telah kita amankan," pungkasnya.
Diungkapkan Jhon, pelaku yang ditangkap ini merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.
Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lagi untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.
"Dari hasil pengembangan sementara masih satu orang, masih dalam pengembangan lagi," ujarnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)