Polda Jabar Berhasil Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang Asal Sumedang

Polda Jabar berhasil meringkus pasangan suami istri asal Sumedang terkait dugaan perdagangan orang secara ilegal.


zoom-inlihat foto
Pasutri-melakukan-perdagangan-orang.jpg
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Pasangan suami istri berinisial Y (40) dan RS (35) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Jabar berhasil meringkus pasangan suami istri terkait dugaan perdagangan orang secara ilegal.

Diketahui, pasangan suami istri tersebut berinisial Y (40) dan RS (35) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang.

Melansir TribunJabar, keduanya melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan korban secara ilegal ke Suriah.

Korban tersebut berinisial LID dan NSP.

Pasutri pelaku perdagangan orang berinisial Y (40) dan RS (35)
Pasangan suami istri pelaku perdagangan orang berinisial Y (40) dan RS (35) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang.(TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN)

Baca: Viral Pejabat Disiram Air Doa oleh Mahasiswa, Ajak Masyarakat yang Hadir untuk Doakan Para Pejabat

Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf mengatakan bahwa telah mengamankan pelaku tiga hari yang lalu.

"Kita sudah amankan tiga hari lalu, jadi modusnya mereka mencari orang untuk direkrut, dan ditawarkan untuk bekerja di

Dubai," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

Maulana mengungkapkan, Y dan R menjanjikan korban bekerja sebagai karyawan salon di Dubai.

Namun, korban malah diberangkatkan ke Suriah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Saat ini, Polisi masih melakukan upaya untuk memulangkan LID dan NSP yang masih tertahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.

Baca: Viral Polisi Selingkuh dengan Janda, Punya 12 Video Syur dengan Pelakor yang Diungkap Istri Sendiri

"Korban saat ini masih diamankan di Damaskus, dan meminta pulang, mereka keberatan karena bekerja tidak sesuai dengan penempatan," katanya.

Keduanya kini dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun.

"Yang disangkakan itu pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau 10 UU TPPO, ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan/atau denda 600 juta," ucapnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved