TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun)," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (9/6/2023).
Baca: Terkait Dugaan Perselingkuhan, Kompol Agung Basuni Kini Dipatsus dan Diperiksa Propam Polda Sumut
Baca: Sosok Polisi yang Lempar Bubur Panas ke Istri, Selingkuh dan Punya 12 Video Tak Senonoh Bareng Janda
Meski telah sepakat, Mahfud menjelaskan bahwa masih ada beberapa poin putusan MK yang tidak disetujui oleh pemerintah.
Meski begitu, lanjutnya, pemerintah harus tunduk dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut berlaku mulai pada masa jabatan komisioner KPK yang masih menjabat saat ini.
"Sehingga, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun, dan berlaku existing atau yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan kesesuaian dengan konstitusi," pungkasnya.
Baca: BIODATA Muhammad Rasyid Ghifari, Mahasiswa ITB yang Meninggal saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak
Baca: Puan Maharani & Mahfud MD Sempat Masuk Bursa Cawapres Anies, Kini Mengerucut ke Khofifah?
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan KPK dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.
Keputusan tersebut, berlaku setelah putusan MK.
Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Baca: Mahfud MD Turun Tangan Demi Bela Syarifah Fadiyah, Siswi SMP yang Dipolisikan Pemkot Jambi
Adapun pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023.
Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, kata Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Dijelaskan, MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)