SOSOK Rihana dan Rihani, 'Si Kembar' Penipu iPhone Rp35 Miliar, Ternyata Mantan Pegawai Kemendag

Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh "Si Kembar" Rihana dan Rihani.


zoom-inlihat foto
Si-kembar-Rihana-dan-Rihani.jpg
Instagram
Si kembar Rihana dan Rihani penipu jual beli iPhone dengan kerugian korban Rp35 miliar


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh "Si Kembar" Rihana dan Rihani.

Dalam kasus tersebut, korban dari "Si Kembar" Rihana dan Rihani itu diketahui mengalami kerugian hingga Rp35 miliar.

Kini, keberadaan Rihana dan Rihani sang penipu jual beli iPhone itu tidak diketahui.

Terungkap fakta bahwa ternyata Salah satu pelaku yang bernama Rihani adalah mantan pegawai Kementerian Perdangangan (Kemendag).

Rihana-Rihani sendiri telah dilaporkan kepada polisi sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022.

Sejumlah korban telah melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Suadara kandung adik dan kakak itu diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar.

Si kembar Rihana dan Rihani penipuan iPhone
Si kembar Rihana dan Rihani penipuan iPhone (YouTube Tribun Timur)

Baca: Curhatan Korban Cewek Kembar Penipu Reseller iPhone, Diancam Laporkan Balik Gara-gara Viralkan Kasus

Aparat kepolisian juga belum merespons terkait dengan laporan para korban tersebut.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani.

Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah berujar bahwa pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar itu.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Juni 2023, dikutip dari Kompas,com.

Dikatakan Natsir, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.

PPATK menduga uang tersebut bersumber dari tindak pidana penipuan iPhone yang mereka lakukan.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," kata dia.

Awal Mula Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Viral, Nipu Orang Sampai Rp 35 Miliar
Awal Mula Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Viral, Nipu Orang Sampai Rp 35 Miliar (Tribun Timur)

Baca: Rebecca Klopper Akhirnya Muncul dan Buka Suara soal Video Syur 47 Detik: Saya Minta Maaf

Salah satu korban bernama Vicky Fachreza membenarkan bahwa Rihani pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Oleh sebab itulah korban merasa percaya dengan penjualan ponsel iPhone itu.

Awalnya, istri Vicky mendapat informasi dari kerabatnya bahwa ia baru saja membeli handphone yang cukup murah dari Rihani pada tahun 2021.

Teman istri Vicky dan Rihani ini satu tempat kerja di Kemendag.

"Kronologi awalnya istri saya punya teman yang satu kantor sama Rihani, saat itu di Kementerian Perdagangan. Jadi dulu Rihani ini bekerja di Kemendag," kata Vicky kepada TribunJakarta, Senin, 5 Juni 2023.

"Pada bulan Mei 2021 teman istri saya ini infoin kalau dia baru beli handphone dari Rihani, harganya lebih murah dibandingkan kita beli langsung di store," imbuh dia.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved