Warga Desa Gelar Syukuran Usai Masriah Emak-emak yang Buang Air Kencing di Rumah Tetangga Dipenjara

Masriah, emak-emak viral karena buang air kencing dan tinja ke rumah tetangga dipenjara, warga sampai gelar syukuran


zoom-inlihat foto
Instagram-terang_gram-terang_media.jpg
Instagram @terang_media via Tribun Trends
Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga Desa Jogosatru Jawa Timur gelar syukuran setelah mengetahui Masriah (56) dipenjara.

Sebagai informasi, sosok Masriah ini viral usai video CCTV yang merekam aksinya menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya beredar di media sosial.

Aksi emak-emak buang air kencing dan tinja ke rumah tetangga tersebut diketahui setelah terekam kamera CCTV hingga akhirnya viral.

Bagaimana tanggapan warga saat tahu Masriah kini dipenjara?

Adapun penyebab aksi nekat itu lantaran ia tak senang rumah saudaranya dibeli oleh tetangganya itu.

Masriah berkeinginan membeli rumah milik adik kandungnya yang dijual tapi ia tak mempunyai uang.

Alhasil Masriah menyiramkan tinja dan air kencing agar tetangganya itu tak betah.

Baca: Emak-emak Viral Buang Air Kencing dan Tinja di Rumah Tetangga Kini Berakhir di Penjara

Baca: Lantaran Celana Dalam, Dua Pria di Aceh Berkelahi hingga Menelan Korban Jiwa

Tak tanggung-tanggung, ia telah melancarkan aksinya 6 tahun lamanya.

Akhirnya, si pemilik rumah, Wiwik melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Masriah ke Polsek Sukodono.

"Setiap hari selalu dilempari lagi, dilempari lagi, terus melempar botol diisi air kencing dilempar lagi," kata Wiwik, Selasa (9/5/2023) dikutip Grid.ID dari laman TribunJateng.

“Motifnya pelaku agar Ibu Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah," imbuh Andri.

Permasalahan antara Masriah dan Wiwik telah terjadi sejak tahun 2017.

Bahkan, pihak kantor kepala desa telah memediasi keduanya.

Hasil dari mediasi itu, Masriah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu lagi.

Tetangga gelar syukuran tahu Masriah dipenjara.
Tetangga gelar syukuran tahu Masriah dipenjara. (Tribun Style)

Karena terbukti bersalah, Masriah akan dikenalkan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012.

"Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," pungkas Andri.

Melansir dari Grid ID, terbaru tetangga di desa tempat Masriah kini menggelar tasyakuran,

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).

Acara syukuran itu telah digelar oleh warga desa Jogosatru RT 1/RW 1 Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu, (3/6/2023).

Kabar itu pun turut disambut bahagia oleh sejumlah netizen yang sempat dibuat geram.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved