TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Buleleng Bali kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, berinisial PPA (33).
Tersangka diduga melecehkan dan mencoba memperkosa mahasiswinya berinisial D (22) di indekos korban, Keluar Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Saat ini, tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Buleleng.
Baca: Oknum Dosen di Buleleng Bali Ditangkap usai Diduga Lecehkan Mahasiswi
Baca: Hasnaeni Moein si Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Alat bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Minggu (7/5/2023) di Buleleng.
Sebelumnya, peristiwa percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan PPA terekam dalam kamera CCTV kos dan kemudian viral di media sosial.
Perbuatan tidak terpuji itu terjadi, pada Jumat (5/5/2024) sekitar pukul 01.15 WITA.
Saat itu, terlihat korban yang tengah duduk di depan kamar beberapa kali ditarik ke dalam oleh tersangka.
Korban pun menolak dan berusaha melawan pelaku.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam alat bukti itu ada sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka hendak memperkosa korban.
"Korban juga sudah melapor. Dosen itu juga mengakui perbuatanya," kata dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)